INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI :
5. KEARIFAN LOKAL (Klik Untuk Akses)
5.1 Ada/ Tidaknya Budaya Lokal/ Hukum Adat Yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
5.1.1 Kesenian, Adat Istiadat (ruwat desa/ karnaval) Dan/ atau Motto/ Slogan/ Jargon Dan/ Atau Upaya Perangkat Desa Beserta Elemen Masyarakat Mensosialisasikan Pencegahan Korupsi Dengan Memadukan Kearifan Lokal Setempat Yang Dilengkapi Narasi Dari 9 Nilai Anti Korupsi dan Diupload di Website dan Media Sosial (Baik Video maupun Artikel)
5.1.2 Peraturan/ Surat Keputusan/ Surat Edaran Tentang Kesenian dan Adat Istiadat
5.2 Ada/tidaknya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Toko Pemuda dan Kaum Perempuan Yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
5.2.1 SK Penetapan/ Deklarasi/ Surat Pernyataan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Dan Kaum Perempuan Yang Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi
5.2.2 Testimoni Dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda Dan Kaum Perempuan
5.2.3 Bukti Diupload Diwebsite Dan Media Sosial
5.2.4 Bukti Diupload Aktifitas Tokoh Dalam Mendorong Upaya Mencegah Korupsi
Menuju Desa Anti Korupsi 2026 "Pemerintah Desa Bligo Bersama Wujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih, Transparan dan Akuntable"