Profil PPID Desa Bligo

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bligo merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Bligo yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
PPID Desa Bligo dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Bligo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Tugas Pokok :
PPID Desa Bligo mempunyai tugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik yang meliputi:
Fungsi :
Jenis Informasi yang Dikelola :
Informasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan kepada publik.
Sarana Pelayanan Informasi
Pelayanan informasi publik PPID Desa Bligo dapat dilakukan melalui:
PPID Desa Bligo berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, mudah diakses, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.