Artikel

MUSDES PEMB. TIM PENYUSUN RPJMDES, PENETAPAN PEMANFAATAN & HARGA SEWA ASET TK DWP, DST

13 Juli 2026 22:17:34  MOCHAMAD SYAIFUDIN  15 Kali Dibaca  Laporan Desa

 

 

 

 

MUSDES PEMB. TIM PENYUSUN RPJMDES, PENETAPAN PEMANFAATAN & HARGA SEWA ASET TK DWP, DST

PEMDES BLIGO - Senin, 13 Juli 2026 Bertempat di Kantor Desa Bligo, Kaur Perencanaan Desa Bligo Sdr. Devi Retno Cahyani, S.Ak Melaporkan Pemerintah Desa Bligo bersama dengan BPD Desa Bligo telah sukses dalam menyelenggarakan Musdes dengan Topik Pembahasan yang dimusdeskan adalah :

  1. Musyawarah Desa Pembentukkan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa  Bligo Tahun 2027 - 2034;
  2. Penetapan Pemanfaatan & Harga Sewa Aset Milik Desa dalam Hal ini TK Dharma Wanita Persatuan Desa Bligo;
  3. Penetapan Penerima Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2026;
  4. Pengalihan Lokasi Usulan Pembangunan Anggaran BKK Propinsi;
  5. Pembentukkan Panitia PHBN HUT RI Tahun 2026.

Berikut kesimpulan dari hasil kesepakatan dan keputusan bersama dalam musyawarah desa diatas yaitu :

  1. Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Propinsi Jawa Timur Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDesa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa beberapa poin diantaranya adalah

    RPJM Desa memuat : 
    a. visi dan misi kepala Desa;
    b. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang
    difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan 
    c. rencana program dan/atau  kegiatan  penyelenggaraan
    Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
    pembinaan kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat
    Desa dan Penanggulangan Bencana, keadaan darurat dan
    Mendesak Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs
    Desa.

    Pasal 21
    (1) Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan  memperhatikan 
    arah kebijakan perencanaan pembangunan Daerah,
    keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas,
    perempuan, anak, warga lanjut usia, masyarakat adat, serta
    kelompok marginal dan rentan lainnya. 

    (2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dilakukan dengan tahapan kegiatan yang meliputi:
    a. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
    b. penyelarasan arah kebijakan  pembangunan Daerah;
    c. pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan
    Perencanaan Pembangunan Desa ;
    d. pengkajian keadaan Desa ;
    e. penyusunan rancangan RPJM Desa;
    f. penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas
    rancangan RPJM Desa; 
    g. penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, 
    menetapkan dan mengesahkan RPJM Desa; dan
    h. penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat
    oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum Pemerintah
    Desa.

    Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
    (1) Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM
    Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa. 
    (2) Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), terdiri dari:
    a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
    b. ketua yang dipilih oleh Kepala Desa dengan
    mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
    c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua Tim; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader
    Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat
    lainnya.Dari acuan peraturan diatas maka disepakati bersama untuk TIM RPJMDesa Desa Bligo TA. 2027 - 2034 yaitu :PEMBINA : DONNY SUHENDRO (Kepala Desa Bligo); KETUA TIM : ATAM YUDHA SUWITO, SE.,S.Ap (Sekretaris Desa Bligo); SEKRETARIS : DEVI RETNO CAHYANI, S.Ak (Kaur Perencanaan Desa Bligo); ANGGOTA : KHUSNUL BASHOR (LPMD), DIAN RACHMAWATI (LPMD), MARIANA (PKK), SITI CHOMARIYAH (KADER KESEHATAN), BIMA (KARTAR), MARDIANTO (TOMAS),  M. ZUHAL IMANULLOH, SE (KASUN), ACHMAD SYAHRONI (KASUN).

  2. Penetapan Pemanfaatan & Harga Sewa Aset Milik Desa untuk TK DWP Desa Bligo adalah sebesar Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dalam Setahun;
  3. Penetapan KPM Penerima Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2026 dari Usulan 31 Siswa Siswi diseleksi dan ditetapkan menjadi 25 Siswa Siswi Penerima KPM Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2026;
  4. Pengalihan Usulan BKK Propinsi Tahun 2027 yang semula di Lokasi RT. 10 s.d RT. 11 dikarenakan belum banyaknya Pemukiman dan diminta untuk dialihkan oleh Dinas terkait maka Lokasi Pembangunan dalam usulan tersebut dialihkan di Dusun Bligo RT. 13 - RT. 14;
  5. Anggaran PHBN HUT RI yang tertuang dalam APBDes Pemerintah Desa Bligo adalah sebesar Rp. 10.800.000,00 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk Kegiatan Pengajian Malam Tasyakuran 17 Agustus tahun 2026. Untuk kegiatan - kegiatan lainnya dalam rangka memeriahkan dan memperingati PHBN HUT RI Tahun 2026 maka Pemerintah Desa Bligo membentuk Panitia PHBN HUT RI Tahun 2026. Dalam hal Pembentukkan Panitia PHBN HUT RI Tahun 2026, Bpk. DONNY SUHENDRO Selaku Kepala Desa Bligo menyampaikan pendapatnya agar di Desa Bligo ini selalu guyub kompak rukun tanpa ada perbedaan, maka disampaikan untuk Panitia PHBN HUT RI dilaksanakan bergantian dengan koordinator Ketua RW Lingkungan pada tiap Tahunnya selama 8 Tahun Pemerintahan yang dipimpin. Pendapat tersebut disepakati dan disetujui bersama dalam musyawarah desa dan di tahun ini untuk Panitia PHBN HUT RI Tahun 2026 adalah RW. 08 Desa Bligo dengan dibantu rekan - rekan karang taruna desa. Untuk tindak lanjut selajutnya akan dibahas dan dirapatkan pada rapat - rapat selanjutnya.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Agenda

Belum ada agenda

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Wijaya Kusuma No. 005 Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
Desa : Bligo
Kecamatan : Candi
Kabupaten : Sidoarjo
Kodepos : 61271
Telepon : 0318052975
Email : kantordesabligo.candi@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:337
    Kemarin:623
    Total Pengunjung:193.324
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.1.11.47
    Browser:Mozilla 5.0