MUSDES PEMB. TIM PENYUSUN RPJMDES, PENETAPAN PEMANFAATAN & HARGA SEWA ASET TK DWP, DST
PEMDES BLIGO - Senin, 13 Juli 2026 Bertempat di Kantor Desa Bligo, Kaur Perencanaan Desa Bligo Sdr. Devi Retno Cahyani, S.Ak Melaporkan Pemerintah Desa Bligo bersama dengan BPD Desa Bligo telah sukses dalam menyelenggarakan Musdes dengan Topik Pembahasan yang dimusdeskan adalah :
Berikut kesimpulan dari hasil kesepakatan dan keputusan bersama dalam musyawarah desa diatas yaitu :
Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Propinsi Jawa Timur Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDesa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa beberapa poin diantaranya adalah
RPJM Desa memuat :
a. visi dan misi kepala Desa;
b. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang
difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan
c. rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat
Desa dan Penanggulangan Bencana, keadaan darurat dan
Mendesak Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs
Desa.
Pasal 21
(1) Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan memperhatikan
arah kebijakan perencanaan pembangunan Daerah,
keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas,
perempuan, anak, warga lanjut usia, masyarakat adat, serta
kelompok marginal dan rentan lainnya.
(2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tahapan kegiatan yang meliputi:
a. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
b. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Daerah;
c. pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan
Perencanaan Pembangunan Desa ;
d. pengkajian keadaan Desa ;
e. penyusunan rancangan RPJM Desa;
f. penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas
rancangan RPJM Desa;
g. penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas,
menetapkan dan mengesahkan RPJM Desa; dan
h. penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat
oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum Pemerintah
Desa.
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
(1) Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM
Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.
(2) Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari:
a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
b. ketua yang dipilih oleh Kepala Desa dengan
mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua Tim; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat
lainnya.Dari acuan peraturan diatas maka disepakati bersama untuk TIM RPJMDesa Desa Bligo TA. 2027 - 2034 yaitu :PEMBINA : DONNY SUHENDRO (Kepala Desa Bligo); KETUA TIM : ATAM YUDHA SUWITO, SE.,S.Ap (Sekretaris Desa Bligo); SEKRETARIS : DEVI RETNO CAHYANI, S.Ak (Kaur Perencanaan Desa Bligo); ANGGOTA : KHUSNUL BASHOR (LPMD), DIAN RACHMAWATI (LPMD), MARIANA (PKK), SITI CHOMARIYAH (KADER KESEHATAN), BIMA (KARTAR), MARDIANTO (TOMAS), M. ZUHAL IMANULLOH, SE (KASUN), ACHMAD SYAHRONI (KASUN).