BPD Desa Bligo
MOCHAMAD SYAIFUDIN | 31 Desember 2021 10:09:46 | 296 Kali
Badan Permusyawaratan Desa/ BPD Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
Berdasarkan PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Kabupaten sidoarjo.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis.
Musyawarah Desa adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditanda tangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.
Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Bupati ini untuk :
- mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA dapat didownload pada link dibawah ini :
Berikut Susunan Keanggotaan BPD Desa Bligo :
No | Nama | Jabatan | Alamat |
1 | IMAM SANUSI | Ketua BPD Desa Bligo | RT. 010 RW. 004 Desa Bligo |
2 | BENI BUDI UTOMO | Wakil Ketua BPD | RT. 008 RW. 003 Desa Bligo |
3 | HURI SUSILO | Sekretaris BPD | RT. 003 RW. 001 Desa Bligo |
4 | YENI MASLUCHAH | Anggota BPD | RT. 012 RW. 005 Desa Bligo |
5 | NOR HARIANTO | Anggota BPD | RT. 006 RW. 002 Desa Bligo |
6 | M. ISHAQ | Anggota BPD | RT. 014 RW. 006 Desa Bligo |
7 | Ir. KADARUSMAN | Anggota BPD | Perum. MCG Desa Bligo |
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Kategori
Agenda
Belum ada agenda
Aparatur Desa
Komentar Terbaru
Wilayah Desa
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Jl. Wijaya Kusuma No. 005 Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo |
Desa | : | Bligo |
Kecamatan | : | Candi |
Kabupaten | : | Sidoarjo |
Kodepos | : | 61271 |
Telepon | : | 0318052975 |
: | kantordesabligo.candi@gmail.com |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |