BULAN PANUTAN PAJAK PBB P-2 PEMERINTAH DESA BLIGO
PEMDES BLIGO - SENIN 26 Januari 2026
Berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR 900.1.13.1/303/438.6.3/2026 TENTANG Himbauan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026. Sehubungan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) guna pembiayaan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo, diperlukan partisipasi aktif dan keterlibatan seluruh perangkat Desa dan Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk menjadi PANUTAN bagi masyarakat dengan membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
1. SPPT PBB-P2 secara mandiri dapat diunduh melalui portal resmi BPPD Kab. Sidoarjo dengan alamat https://sie.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id:402/tagihan-pbb untuk cek tagihan PBB bisa dilihat pada alamat https://sie.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id:402/tagihan-pbb
2. Wajib Pajak dapat memeriksa status dan riwayat pembayaran PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya melalui portal resmi BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tautan https://sie.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id:402/tagihan-pbb Adapun tata cara penggunaan aplikasi tersebut dapat dilihat pada Panduan Pengguna di halaman selanjutnya.;
3. Selain itu, dalam rangka penyampaian SPPT PBB-P2 secara virtual pada Tahun 2026, Wajib Pajak PBB-P2 dapat melakukan pendaftaran nomor Whatsapp danemail Saudara dengan melakukan pengisian form pada tautan berikut: https://s.id/Pendataan_PBB_SDA;
4. Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo dapat dilayani melalui Whatsapp Hotline BPPD Kab. Sidoarjo 082121206168;
5. Kemudahan pembayaran pajak khususnya PBB-P2 secara non tunai melalui:
a. Mobile dan Internet banking Bank Persepsi (Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, dan Bank BTN),
b. Platform e-Commerce (Tokopedia, Shopee, OVO, GOPAY, dan Blibli),
c. Jaringan ritel (Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Pos Indonesia),
d. Selain itu, pembayaran pajak juga dapat menggunakan layanan QRIS maupun Virtual Account yang dapat diakses pada tautan berikut: https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.
